SMK3
Pengertian SMK3
SMK3 atau singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja, adalah suatu standard sistem manajemen K3 sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
SMK3 sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012 memuat persyaratan sistem manajemen K3 yang dapat membantu organisasi mengendalikan resiko-resiko dan meningkatkan kinerja K3-nya, menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, danproduktif dan pada akhirnya akan meningkatkan performa bisnis dan meningkatkan citra perusahaan.
Manfaat Menerapkan SMK3
- meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
- mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
- menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Jika anda membutuhkan penawaran konsultasi SMK3 untuk perusahaan anda dapat mengajukan permohonan penawaran dengan mengisi Form pada halaman Inquiry.
Atau bila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait konsultasi dan sertifikasi, silahkan menghubungi kami melalui WA : 08121619430