Untuk memperoleh sertifikat SMK3 pp 50 tahun 2012 maka sudah barang tentu diperlukan persiapan , untuk perusahaan perusahaan yang sudah mempekerjakan karyawan / Pekerja / buruh lebih dari 100 orang atau bisa kurang dari 100 orang tetapi mempunyai potensi bahaya tinggi, maka wajib hukumnya menerapkan Sistem Manajemen K3 dengan dibuktikan oleh Sertifikat SMK3.
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundang undangan SMK3 yang terkait.
Proses mendapatkan sertifikat SMK3 memerlukan biaya sertifikat SMK3 pp 50 tahun 2012 suatu perusahaan termasuk yang dilakukan oleh Lembaga Audit Independen yang ditunjuk oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta telah melalui proses Audit SMK3.
Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada bulan K3 antara bulan Februari sampai bulan April secara serentak diseluruh Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan terpusat di Jakarta.
Kemenakertrans RI yang mengeluarkan Sertifikat SMK3 telah menunjuk secara resmi, sampai saat ini tahun 2019 ada 11 Lembaga Audit Sertifikat SMK3 di Indonesia
DAV Consulting dalam pelaksanaan membantu mengantarkan perusahaan sampai proses Audit SMK3, akan melakukan beberapa proses yang harus benar dilakukan oleh perusahaan sebelum:
-
- Perusahaan dibantu untuk persiapan proses pengajuan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Rl ( Apabila perusahaan dinilai sudah siap untuk di lakukan audit SMK3) Jl.JendralGatot subroto Nomor 51 Jakarta.
Kemudian Surat pengajuan tersebut di beri tembusan kepada Disnaker wilayah kabupaten/kota tempat perusahaan berdomisili.
Surat tersebut juga beri tembusan kepada Lembaga Audit SMK3 yang dipilih bersama, salah satu dari ke 8 (delapan) lembaga audit di atas. - Setelah ditentukan kesiapan perusahaan menghadapi audit Sertifikat SMK3, Lembaga Audit SMK3 segera memberikan surat jawaban jadwal pelaksanaan audit SMK3.
- Perusahaan yang mengajukan Pelaksanaan Audit Sertifikat SMK3 diharuskan sudah melakukan penerapan Sistem Manajemen K3 minimal 3 bulan, dan diharuskan juga telah memiliki dokumen dan rekaman terkait sistem manajemen K3 meliputi :
- Pedoman K3 (Manual SMK3), Prosedur, lnstruksi Kerja, Formulir.
Dalam hal perusahaan telah menerapkan OHSAS 18001:2007, perusahaan hanya perlu menambahkan Matrik integrasi Sistem Manajemen K3 antara OHSAS dan PP No. 50 Tahun 2012, karena pada OHSAS 18001:2007 memiliki kesamaan hampir 80% dengan PP No. 50 Tahun 2012. - Menambahkan referensi PP No. 50 Tahun 2012 pada semua dokumen prosedur Pemenuhan aspek legal seperti:
– Pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat - Pemeriksaan Kesehatan pegawai
- Sertifikasi alat (SIA) & Sertifikasi Operator (SIO)
- ldentifikasi Bahaya
- Penilaian & Pengendalian Risiko
- Audit lnternal SMK3 (jika penerapan dengan 166 Kriteria)
- Rapat Tinjauan Manajemen.
- Pedoman K3 (Manual SMK3), Prosedur, lnstruksi Kerja, Formulir.
- Penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kemenakertrans Rl pada bulan K3 serentak seluruh Indonesia, dan di tandatangan oleh Menakertrans Rl, untuk masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Lembaga Audit SMK3 hanya mengeluarkan laporan hasil audit SMK3, dan memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan. - Surveillance SMK3 bersifat sesuai kebutuhan, jika memang perusahaan membutuhkan untuk menjaga konsistensi perusahaan dalam penerapan SMK3 PP No.50 Tahun 2012, maka surveillance dilakukan secara berkala bersama DAV Consulting.
- Sertifikat Sementara atau Surat Keterangan telah meklaksanakan audit SMK3 untuk kebutuhan bisnis / tender yang dibutuhkan oleh perusahaan selama menunggu proses penerbitan Sertifikasi Asli(karena sertifikat asli dikeluarkan satu kali dalam satu tahun pada bulan antara februari sampai april bertepatan dengan bulan K3),akan dikeluarkan langsung dari Kemenakertrans RI berupa Surat Keterangan (SK) Lulus Audit SMK3.
- Penilaian Tingkat penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 di perusahaan tergantung dari persentase tingkat pencapaian penerapan yang diperoleh setelah diuji oleh lembaga audit SMK3.
- Setiap perusahaan biasanya menargetkan dirinya untuk mendapatkan berapa Persen pemenuhan yang akan dicapai, dengan hasil Memuaskan (BENDERA EMAS) atau cukup dengan hasil Baik (BENDERA PERAK), Untuk itu DAV Consulting membantu perusahaan dalam penerapan secara cepat baik dan tepat,
- Perusahaan dibantu untuk persiapan proses pengajuan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi Rl ( Apabila perusahaan dinilai sudah siap untuk di lakukan audit SMK3) Jl.JendralGatot subroto Nomor 51 Jakarta.
DAV Consulting juga bisa memprediksikan berapa persen perusahaan telah menerapkan SMK3, dengan cara melakukan Pre Audit SMK3 secara simulasi, ini dapat dijadikan landasan/patokan kekurangan kekurangan apa saja yang perlu ditingkatkan sebelum dilakukan Audit SMK3 oleh lembaga yang bersama kita tunjuk.
DAV Consulting melaksanakan proses Sertifikasi SMK3 PP 50 tahun 2012 belum termasuk pajak dan komponen biaya lanjutan yang terkait secara langsung sebagai bagian dari jaminan atas kelancaran dan keberhasilan memperoleh sertifikat SMK3, ditanggung oleh pihak perusahaan.
Komponen yang mempengaruhi biaya lanjutan, antara lain:
- Tempat domisili perusahaan
- Jenis/bidang usaha perusahaan
- Komitmen perusahaan dalam menjalankan proses
- sarana dan prasarana yang sudah/belum dimiliki perusahaan terkait dengan K3.
Penawaran diberikan terperinci atas seluruh biaya Sertifikat SMK3 PP 50 tahun 2012 dengan mengisi form pada halaman inquiry atau bisa dengan mengirim permintaan ke email kami.